Lakukan Pelecehan di Angkutan Umum, Pria ini Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

OM (46) pelaku pelecehan dengan memegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum KBT diringkus Sat Reskrim Polres Taput.

topmetro.news – OM (46) pelaku pelecehan dengan memegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum KBT diringkus Sat Reskrim Polres Taput.

Tersangka yang berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu Kecamatan Adiankoting tersebut berhasil ditangkap dari loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK membenarkan penangkapan tersebut. Zuhatta menjelaskan, korban JH (31) warga Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara tersebut melaporkan kejadian ke Polres Taput, Selasa (23/5/2023).

Dalam laporannya korban menjelaskan, saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung. Saat itu korban duduk di belakang supir dan tersangka duduk di bangku belakangnya.

Tepat di dekat SPBU Jalan Balige-Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka dan menjerit.

Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.

“Setelah keterangan korban diminta, Tim Opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga. Setelah diperiksa di Unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban,” sebut Kapolres dan menambahkan, tersangka naik KBT dari Medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama.

Disebutkan, tersangka tergoda dan terangsang nafsunya melihat tubuh korban yang menantang saat naik ke mobil. Ia nekad memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko.

“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut dimassakan warga kalau tidak turun duluan. Selanjutnya tersangka menumpang oplet ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut,” sebut Kapolres.

Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment